Sekarang ini masyarakat dapat mengeluhkan pelayanan Rumah sakit yang tidak sesuai dengan standart pelayanan melalui media cetak dan elektronik. Mengapa demikian ??
Pada senin 28 September 2009, Parlemen lewat Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Rumah Sakit. Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengatakan "salah satu poin penting perundangan tersebut adalah perlindungan kepada masyarakat".
Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari juga mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah dapat lebih mengawasi Rumah Sakit. "kalau terjadi pelanggaran, akan ada sangsinya" ujar beliau.
Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil,jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien juga dapat mengajukan pengaduan atas kwalitas pelayanan yang di dapat, bahkan menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila pelayanan Rumah Sakit di duga tidak sesuai standart.
Terdapat 20 kewajiban Rumah Sakit yaitu melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas bagi pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan, menghormati hak pasien dan melindungi para pekerja kesehatan Rumah Sakit tersebut. Pelanggaran atas kewajiban itu diancam sanksi administratif.
yah...mudah-mudahan saja dalam pelaksanaannya dilapangan dapat sesuai yang diharapkan...
sumber kompas 29/9/09
01 October 2009
RUU TENTANG RUMAH SAKIT
1:09 AM
16 comments
16 komentar:
Semoaga saja...
Tapi yang aku tahu sebagai warga Indonesia, selama ini peratura di buat untuk di langgar....tapi bukan aku lo...aku warga Indonesia yang taat ma peraturan
komentar atasku kok pesimis c? kapan majunya jd lbh baik kalo selalu pesimis. ibarat org takut bayangan, gak pernah melangkah, selalu diam dalam kegelapan.
numpang keren di sini ah,,,,
mudah-mudahan dengan adanya uu trsebut bisa lebih di tingkatkan lagi pelayanan nya,
tapi kebanyakan di daerah pasien yang mndapat pelayanan baik tu pasien yang mampu .....
mesti banyak perbaikan administrasi di rumah sakit sob
mudah-mudahan saja bisa terealisasi ya, biar para pasien lebih terawat kesehatannya my site
yah. . walaupun memang terlambat, tapi masih lebih baik lah daripada tidak sama sekali. Sekaramg tinggal kita lihat saja pelaksanaannya nanti
mudah-mudahan aja mereka -mereka yang bertanggung-jawab lebih mengutamakan keselamatan para pesakit dari memikirkan keuntungan saja.
klo mau kompalin gmn omm...biar kita tahu
selama ini kita hanya diperas tapi hak2 kita di abaikan
mudh2n dijadikan cermin kasus ibu prita mulya sari vs Rs omni, jgn sampai hak2 pasien di kebiri karena aturan pemerintah yg tdk berpihak :D
salam
hill
mudh2n dijadikan cermin kasus ibu prita mulya sari vs Rs omni, jgn sampai hak2 pasien di kebiri karena aturan pemerintah yg tdk berpihak :D
salam
hill
pemrintahlah yang harus menangani semua masalah rakyat terutama soal kesihatan. tanpa campur tangan pihak atasan seri rasa masalah ini tidak akan selesai. coba direnung kembali peristiwa ibu prita mulya sari vs Rs omni. tanpa kehadiran pihak pemerintah mungkin ibu prita mulya sari sudah didalam penjara sekarang.
Amin.....
Thanks sobat2 semua atas apresiasinya....Mudah-mudahan tidak ada lagi diskriminasi terhadap pasien. Dan Semoga tidak ada lagi Prita-Prita yang lain di Negeri ini. Amin...
weh.. ini termasuk angin segar bagi masyarakat, termasuk kasus Pritasari kemarin. kan enak bila ada problem tinggal lapor, sms, telpon. jadi kalo bisa dibarengi dgn didirikannya badan pengawas tiap daerah, misal Propinsi.
Post a Comment