Indonesia sebagai Negara yang merdeka berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945 sebagai pijakan serta filosofi bangsa, sesungguhnya menjamin perlindungan
bagi setiap warga Negara didalam segala aspek kehidupannya, inilah yang
melandasi kehendak mulai dari para pendiri Republik ini untuk membentuk
Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Reformasi sejak tahun 1998 bangsa kita
mengalami cobaan dan ujian bertubi-tubi,
krisis moneter dan ancaman disintegrasi bangsa sampai saat ini belum dapat
diselesaikan dengan tuntas. Hal ini
menimbulkan rasa frustasi dan ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah,
muncullah aneka ragam bentuk protes baik melalui demontrasi yang anarkis dan
membuat parlemen tandingan. Permasalahan
yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia tersebut menggambarkan bahwa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara, jiwa kepribadian
bangsa menunjukkan adanya kecenderungan tidak lagi dijadikan pedoman hidup
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kecenderungan tersebut
diantaranya tindakan sadis dan anarkis mewarnai
berita-berita media massa baik elektronik maupun cetak, bagaimana seorang ibu
membunuh anak kandungnya, seorang ayah memperkosa anak perempuannya,
pembantaian, begitu juga kelompok masyarakat bertindak anarkis dalam
menyampaikan pendapat, sarana umum hancur, lalu lintas macet, kendaraan dinas
maupun pribadi dibakar, para pelakunya bebas tidak dapat hukuman. Konflik
SARA. Sentimen bernuansa SARA yang diawali
kecemburuan sosial telah meracuni landasan persatuan dan kerukunan hidup
beragama yang ditanamkan oleh pendahulu kita yang notabene, terdiri atas
berbagai suku dan agama, misalnya peristiwa yang pernah terjadi di POSO dan AMBON
08 May 2013
Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
7:03 PM
1 comment
Permasalahan yang dialami oleh bangsa
Indonesia dewasa ini, dengan berbagai kejadian-kejadian yang terjadi di sebagian
daerah Indonesia sangatlah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar ’45 yang dijadikan pedoman hidup oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara
mengingat Pancasila merupakan azas mutlak bagi rakyat Indonesia dalam
menjalankan kehidupannya sehari-hari.
Dengan melihat perkembangan kehidupan
berbangsa dan bertanah air di Negara kita yang sering terjadi konflik maka
menjadi suatu tantangan buat kita untuk bisa menjawab bagaimana penanganan atau
pemecahan masalah konflik tersebut dan dalam penangan konflik tersebut berpedoman
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta langkah-langkah apa yang
harus dilaksanakan.
Kita ketahui bersama bahwa Negara
Indonesia terdiri dari berbagai ragam suku, bahasa, agama, adat istiadat dan
banyak lagi, hal itu akan bisa berdampak pada konflik apabila kita tidak
memiliki jiwa kesatuan dan pesatuan. Untuk itu didalam menumbuhkan nilai
persatuan dan kesatuan maka salah satu langkah pemecahan adalah perlu
dihidupkan kembali penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) kepada
setiap lapisan masyarakat, karena dengan penataran tersebut secara tidak
langsung masyarakat akan memahami tentang dasar falsafah kita dan bagaimana
pengaplikasiannya sehingga akan mengurangi konflik-konflik yang terjadi di
Negara kita, seperti halnya kalau kita simak
Sila-Sila yang ada pada Pancasila, Sila pertama Pancasila (Ketaqwaan terhadap
Tuhan YME) yang mengandung nilai saling menghormati antar sesama penganut agama dan
tidak memperuncing perbedaan cara-cara pendekatan diri kepada Tuhan.
Kalau ini
disimak dengan baik dan benar maka kemungkinan konflik yang terjadi di Ambon
tidak akan terjadi atau tidak berlarut-larut sehingga tidak akan memakan korban
yang sia-sia serta tidak ada kerugian harta benda. Hal ini tidak akan terjadi apabila kita
memahami secara mendalam tentang Pancasila terutama pada Sila pertama.
Pada Sila
kedua Pancasila (Kemanusiaan yang
adil dan beradab) terkandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain. (1) Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia. (2) Perlakuan yang adil terhadap martabat
manusia. (3) Pengertian manusia yang beradab memiliki daya cipta, rasa, karsa
dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
Sehingga tumbuh nilai saling menyayangi dan mengasihi antar sesama serta
menghormati nilai- nilai hidup setiap orang. Dengan memahami nilai-nilai ini
maka tidak akan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia seperti pembunuhan,
pemerkosaan, penganiayaan dan lain-lain.
Pada Sila ketiga (Persatuan
Indonesia) terkandung nilai-nilai
sebagai berikut. (1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. (2) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia dan memiliki satu tekad yang sama dalam pencapaian cita-cita.
(3) Pengakuan terhadap “Ke-Bhineka Tunggal Ika-an” suku Bangsa (etis) dan
kebudayaan Bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam
pembinaan kesatuan Bangsa. Dalam pengaplikasiannya sama halnya dengan sila
pertama dan kedua, sila ketiga apabila kita memahami dan mecermati serta
mengilhami secara benar dan menginginkan persatuan dan persatuan maka konflik
di Aceh dan Papua serta Ambon yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini tidak akan terjadi.
Sedangkan
pada Pancasila Sila keempat (Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) terkandung nilai-nilai.
(1) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat. (2) Pimpinan kerakyatan adalah
hikmat kebijaksanaan yang ditempuh melalui jalan musyawarah dengan dilandasi
akal sehat. (3) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. (4) Musyawarah
untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat. Sila keempat ini kalau diaplikasakan oleh
segenap lapisan masyarakat dengan setiap permasalahan atau konflik diselesaikan
dengan musyawarah maka tidak akan terjadi konflik yang berkepanjangan seperti
di Ambon dan Poso.
Pada Sila kelima pada Pancasila
(Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) terkandung nilai-nilai. (1)
Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi
seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memandang Suku, Agama, Ras dan golongan.
(2) Keadilan dalam kehidupan sosial
terutama meliputi bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan
dan Pertahanan/ keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas). (3) Cita-cita masyarakat
adil dan makmur material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia. (4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang
lain.
Dengan memahami bagaimana
pengaplikasian dari butir-butir Pancasila yang merupakan sebagai pandangan
hidup seperti tersebut diatas, maka bangsa Indonesia akan dapat memandang suatu
persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta dapat memecahkan
persoalannya dengan tepat. Tanpa
memiliki suatu pandangan hidup, bangsa Indonesia akan merasa terombang ambing
dalam menghadapi suatu persoalan besar yang timbul baik persoalan masyarakat
itu sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia.
Pandangan hidup bangsa haruslah
berakar pada pandangan hidup masyarakat dengan kata lain bahwa pandangan hidup
bangsa harus berakar dari nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh
lapisan masyarakat yang menjadi unsur lapisan masyarakat itu. Setiap masyarakat yang mendiami suatu daerah
di Indonesia pastilah mempunyai ciri kebudayaan dan pandangan hidup masyarakat
yang perlu dilindungi, dihormati, serta dimajukan oleh negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia karena sila-sila serta
nilai-nilai yang secara keseluruhan merupakan intisari dari nilai-nilai budaya
masyarakat yang majemuk. Pancasila memberikan corak yang khas dalam kebudayaan
masyarakat, oleh karena itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat
Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lain di dunia.
Realisasi
pelaksanaan Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sehingga tertanam
nilai-nilai Pancasilais dalam rangka mencegah terjadinya konflik antar suku,
agama, dan daerah serta menghindari adanya keinginan pemisahan dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia maka perlu dilakukan sesara berangsur-angsur kepada
lapisan masyarakat tentang pemahaman lebih mendalam mengenai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar ’45, sehingga akan timbul jiwa persatuan dan kesatuan. Oleh karena itulah Negara Kesatuan Republik
Indonesia mencantumkan sesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara,
Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan kemajemukan
sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah, tetapi harus
menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuan dan persatuan itu.
Dari
tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu Bangsa
dari perpecahan, konflik yang terjadi ditengah lapisan masyarakat, dengan jalan
setiap masyarakat harus mampu menjiwai secara mendalam dan mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari, adapun untuk bisa menggalakkan lagi pemahaman
tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar maka disarankan perlu dihidupkan
kembali penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila.
1 komentar:
Suer gan, enak banget nih dengerin lgunya... Nggk ikutan rekaman aja nih??
Post a Comment