08 May 2013

Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa

               Indonesia sebagai Negara yang merdeka berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai pijakan serta filosofi bangsa, sesungguhnya menjamin perlindungan bagi setiap warga Negara didalam segala aspek kehidupannya, inilah yang melandasi kehendak mulai dari para pendiri Republik ini untuk membentuk Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Reformasi sejak tahun 1998 bangsa kita mengalami cobaan dan  ujian bertubi-tubi, krisis moneter dan ancaman disintegrasi bangsa sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan tuntas.  Hal ini menimbulkan rasa frustasi dan ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah, muncullah aneka ragam bentuk protes baik melalui demontrasi yang anarkis dan membuat parlemen tandingan.  Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia tersebut menggambarkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara, jiwa kepribadian bangsa menunjukkan adanya kecenderungan tidak lagi dijadikan pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kecenderungan tersebut diantaranya  tindakan sadis dan anarkis mewarnai berita-berita media massa baik elektronik maupun cetak, bagaimana seorang ibu membunuh anak kandungnya, seorang ayah memperkosa anak perempuannya, pembantaian, begitu juga kelompok masyarakat bertindak anarkis dalam menyampaikan pendapat, sarana umum hancur, lalu lintas macet, kendaraan dinas maupun pribadi dibakar, para pelakunya bebas tidak dapat hukuman.   Konflik SARA.   Sentimen bernuansa SARA yang diawali kecemburuan sosial telah meracuni landasan persatuan dan kerukunan hidup beragama yang ditanamkan oleh pendahulu kita yang notabene, terdiri atas berbagai suku dan agama, misalnya peristiwa yang pernah terjadi di POSO dan AMBON

Permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia dewasa ini, dengan berbagai kejadian-kejadian yang terjadi di sebagian daerah Indonesia sangatlah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45 yang dijadikan pedoman hidup oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara mengingat Pancasila merupakan azas mutlak bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Dengan melihat perkembangan kehidupan berbangsa dan bertanah air di Negara kita yang sering terjadi konflik maka menjadi suatu tantangan buat kita untuk bisa menjawab bagaimana penanganan atau pemecahan masalah konflik tersebut dan dalam penangan konflik tersebut berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta langkah-langkah apa yang harus dilaksanakan.

Kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia terdiri dari berbagai ragam suku, bahasa, agama, adat istiadat dan banyak lagi, hal itu akan bisa berdampak pada konflik apabila kita tidak memiliki jiwa kesatuan dan pesatuan. Untuk itu didalam menumbuhkan nilai persatuan dan kesatuan maka salah satu langkah pemecahan adalah perlu dihidupkan kembali penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) kepada setiap lapisan masyarakat, karena dengan penataran tersebut secara tidak langsung masyarakat akan memahami tentang dasar falsafah kita dan bagaimana pengaplikasiannya sehingga akan mengurangi konflik-konflik yang terjadi di Negara kita,  seperti halnya kalau kita simak Sila-Sila yang ada pada Pancasila, Sila pertama Pancasila (Ketaqwaan terhadap Tuhan YME) yang mengandung nilai saling menghormati antar sesama penganut agama dan tidak memperuncing perbedaan cara-cara pendekatan diri kepada Tuhan.  

Kalau ini disimak dengan baik dan benar maka kemungkinan konflik yang terjadi di Ambon tidak akan terjadi atau tidak berlarut-larut sehingga tidak akan memakan korban yang sia-sia serta tidak ada kerugian harta benda.  Hal ini tidak akan terjadi apabila kita memahami secara mendalam tentang Pancasila terutama pada Sila pertama.

Pada Sila kedua Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) terkandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain. (1) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia. (2) Perlakuan yang adil terhadap martabat manusia. (3) Pengertian manusia yang beradab memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Sehingga tumbuh nilai saling menyayangi dan mengasihi antar sesama serta menghormati nilai- nilai hidup setiap orang. Dengan memahami nilai-nilai ini maka tidak akan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan dan lain-lain.

Pada Sila ketiga (Persatuan Indonesia)  terkandung nilai-nilai sebagai berikut. (1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. (2) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia dan memiliki satu tekad yang sama dalam pencapaian cita-cita. (3) Pengakuan terhadap “Ke-Bhineka Tunggal Ika-an” suku Bangsa (etis) dan kebudayaan Bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan Bangsa. Dalam pengaplikasiannya sama halnya dengan sila pertama dan kedua, sila ketiga apabila kita memahami dan mecermati serta mengilhami secara benar dan menginginkan persatuan dan persatuan maka konflik di Aceh dan Papua serta Ambon yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan terjadi.    

Sedangkan pada Pancasila Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) terkandung nilai-nilai. (1)  Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat. (2) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang ditempuh melalui jalan musyawarah dengan dilandasi akal sehat. (3) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. (4) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.    Sila keempat ini kalau diaplikasakan oleh segenap lapisan masyarakat dengan setiap permasalahan atau konflik diselesaikan dengan musyawarah maka tidak akan terjadi konflik yang berkepanjangan seperti di Ambon dan Poso.

Pada Sila kelima pada Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) terkandung nilai-nilai. (1) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memandang Suku, Agama, Ras dan golongan. (2) Keadilan dalam kehidupan  sosial terutama meliputi bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan dan Pertahanan/ keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas). (3) Cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.

Dengan memahami bagaimana pengaplikasian dari butir-butir Pancasila yang merupakan sebagai pandangan hidup seperti tersebut diatas, maka bangsa Indonesia akan dapat memandang suatu persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta dapat memecahkan persoalannya dengan tepat.   Tanpa memiliki suatu pandangan hidup, bangsa Indonesia akan merasa terombang ambing dalam menghadapi suatu persoalan besar yang timbul baik persoalan masyarakat itu sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.

Pandangan hidup bangsa haruslah berakar pada pandangan hidup masyarakat dengan kata lain bahwa pandangan hidup bangsa harus berakar dari nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat yang menjadi unsur lapisan masyarakat itu.   Setiap masyarakat yang mendiami suatu daerah di Indonesia pastilah mempunyai ciri kebudayaan dan pandangan hidup masyarakat yang perlu dilindungi, dihormati, serta dimajukan oleh negara.   

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia karena sila-sila serta nilai-nilai yang secara keseluruhan merupakan intisari dari nilai-nilai budaya masyarakat yang majemuk. Pancasila memberikan corak yang khas dalam kebudayaan masyarakat, oleh karena itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

            Realisasi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sehingga tertanam nilai-nilai Pancasilais dalam rangka mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan daerah serta menghindari adanya keinginan pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu dilakukan sesara berangsur-angsur kepada lapisan masyarakat tentang pemahaman lebih mendalam mengenai Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45, sehingga akan timbul jiwa persatuan dan kesatuan.  Oleh karena itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia mencantumkan sesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuan dan persatuan itu.

            Dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu Bangsa dari perpecahan, konflik yang terjadi ditengah lapisan masyarakat, dengan jalan setiap masyarakat harus mampu menjiwai secara mendalam dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, adapun untuk bisa menggalakkan lagi pemahaman tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar maka disarankan perlu dihidupkan kembali penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila. 

1 komentar:

Ace Maxs said...

Suer gan, enak banget nih dengerin lgunya... Nggk ikutan rekaman aja nih??