03 October 2009

BATIK DAN SEPENGGAL HARAPAN

Batik telah menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO dalam Warisan Budaya Tak Benda Warisan Manusia melalui keputusan Komite 24 Negara yang bersidang di Abu Dhabi Uni Emirat Arab hingga Jum'at (2/10/2009). Masuknya Batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh UNESCO di umumkan dalam siaran pers di portal UNESCO pada 30 September 2009.



Batik merupakan proses panjang pengolahan kain yang terus dikembangkan secara turun-temurun, sehingga Batik Indonesia memiliki keunikan yang tidak ditemukan di negara lain. Keunikan tersebut terletak pada penggunaan malam atau campuran sarang lebah, lemak hewan dan getah tanaman dalam pembuatannya. Hal ini berbeda dengan tehnik pembuatan motif kain dari China ataupun Jepang yang menggunakan lilin.

Satu langkah maju, Pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Tak heran mengapa hari Jumat kemarin banyak masyarakat menggunakan Batik terutama di kantor-kantor pemerintah dan swasta.

Gubernur DKI Jakarta menghimbau agar setiap warga Ibukota agar menggunakan Baju Batik pada hati Jum'at tanggal 2 Oktober 2009. Himbauan ini tertuang secara resmi dalam Instruksi Gubernur Nomor 136 tahun 2009, tentang pemakaian baju batik yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

Namun ditengah gegap gempitanya pemakaian batik dan pengukuhan batik sebagai Hak milik bangsa Indonesia oleh UNESCO, menimbulkan pertanyaan dalam diri saya "apakah sampai disini perjuangan Batik ?". Apalah arti penetapan Hak Paten oleh UNESCO dan apalah arti penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional oleh Pemerintah apabila generasi sekarang dan akan datang tidak dibekali pengetahuan tentang Batik.

"Saat ini banyak orang masih salah sangka bahwa Batik adalah motif kain, padahal Batik merujuk pada tehnik pembuatan motif kain berikut filosofinya" ungkap Prayoga Kurator Museum Batik Yogyakarta.

Menutut pandangan saya (penulis) Penetapan Hak Paten Batik oleh UNESCO, penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dan imbauan agar menggunakan Batik pada hari tersebut sangat baik, namun akan lebih sempurna apabila batik dijadikan salah satu mata pelajaran disetiap sekolah khususnya sekolah kejuruan agar pengetahuan tentang batik berikut filosofinya akan lestari, bukan cuma sekedar memperingati atau memakai nya saja.

Sekian dan Terimakasih

8 komentar:

Rizkyzone said...

batik dell'Indonesia finalmente riconosciuto anche dal mondo

Aneuk Nanggroe said...

udah kebiasaan bangsa kita.. kalo ada yg di klaim ma bangsa lain. . ribuuut, sibuk ngurusin.. tapi cuma sekejap sob.. ntar diem lagi sampe ada yg nge klaim lagi..

Wani said...

Ya nich .. napa yaa org2 kita kok gak sadar2 sich sama keistimewaan yang kita miliki. coba dech di pelihara dan di rawat pasti org lain gak brani meliriknya...

narti said...

komen Aneuk Nanggroe ada benarnya juga tuh...
ayo lestarikan batik kita!

Adi Keren said...

Wah sungguh suatu buah pikiran yang sangat bagus......

alkatro said...

terimakasih kawan. Saudara ALKatro di Jokja byk yg gulung tikar, karena kesulitan modal dan ga laku, krn sbagian generasi muda malu pakai batik dan menganggap batik sbg pakaian kakek2; tp anehnya brsemangat bgt kl demo anti-Malaysia.. ironis sekali, bukan ?

ハリス said...

budayakan batik sejak dini, jgn sampai baru kebakaran jenggot ktika ada orang lain klaim, pdhl kita sndiri kurang memperhatikan budaya sndiri :p

Bang Ancis said...

Hmmm batik....batikku...

Aku sich setuju ama sobat Jiox Salam kenal ya) emang ironis banget ngeliat generasi skrg yg begitu semangatnya protes namu ternyata ga begitumenyukai batik...... sebenarnya apa yg kita perjuangkan? Sekedar diakui dunia kah dan tanpa langkah2 selanjutnya? Hmmm miris memang...